Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!

Selasa, 24 November 2020 - 07:15 WIB
loading...
Buruh Desak Gubernur...
KSPI desak kenaikan upah buruh tahun depan. FOTO/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak kepada para gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sebab, sampai saat ini masih terdapat beberapa daerah yang belum menaikkan UMP tetapi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Said menuturkan, jika provinsi tidak segera menaikkan UMP maka kalangan buruh akan turun ke jalan lagi melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. "Yang berlaku Peraturan Pemerintah (PP) bukan surat edaran Menaker, kalau tidak dinaikkan pasti akan terjadi aksi (demo) buruh terus menerus," ujar Said dalam video conference, Senin (23/11/2020).



Dia juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak memikirkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP tahun depan, karena menurutnya, penghitungan upah masih berdasarkan PP 78/2015.

"Cara menghitung kenaikan UMP, UMK, UMSK adalah dengan cara menghitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi dari September 2019 hingga September 2020. Dengan menghitung itu bisa dipastikan September 2019 sampai September 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu masih plus," katanya.



Sekali pun adanya persoalan resesi ekonomi, Said menyebut hitung-hitungan dari Maret sampai September 2020 pertumbuhan ekonomi minus 8,22 persen, namun secara total dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi angkanya masih plus.

"Seperti DKI 3,27 persen naiknya, jateng 3,27 persen, bahkan UMK di kabupaten bekasi 6,27 persen, itu menjelaskan september 2019 sampai september 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi masih positif, itu sudah memasukan resesi minus 8,22 persen," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Prediksi Lengkap UMP...
Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
Kenaikan UMP Ditetapkan...
Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker dan Prabowo
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Tolak Kenaikan PPN 12%,...
Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Miris, Gaji Rata-rata...
Miris, Gaji Rata-rata Lulusan S1-S3 di Indonesia Rp4,96 Juta per Bulan
Serikat Pekerja Tak...
Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Rekomendasi
Fakta Baru Terungkap!...
Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
Jenazah Titiek Puspa...
Jenazah Titiek Puspa Diberangkatkan dari Masjid An-Nur Pancoran ke TPU Tanah Kusir
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan
Berita Terkini
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
10 menit yang lalu
3 Alasan Trump Nekat...
3 Alasan Trump Nekat Kobarkan Perang Dagang dengan China
1 jam yang lalu
Prabowo Hapus Kuota...
Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran
2 jam yang lalu
Transformasi InJourney...
Transformasi InJourney Airports Antarkan Bandara Soekarno-Hatta Jadi Top 25 Bandara Terbaik Dunia!
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Balik ke...
IHSG Dibuka Balik ke Zona Merah, Mayoritas Sektor Kompak Turun
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
4 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved