Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!
Selasa, 24 November 2020 - 07:15 WIB
loading...
KSPI desak kenaikan upah buruh tahun depan. FOTO/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak kepada para gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sebab, sampai saat ini masih terdapat beberapa daerah yang belum menaikkan UMP tetapi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Said menuturkan, jika provinsi tidak segera menaikkan UMP maka kalangan buruh akan turun ke jalan lagi melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. "Yang berlaku Peraturan Pemerintah (PP) bukan surat edaran Menaker, kalau tidak dinaikkan pasti akan terjadi aksi (demo) buruh terus menerus," ujar Said dalam video conference, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa
Dia juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak memikirkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP tahun depan, karena menurutnya, penghitungan upah masih berdasarkan PP 78/2015.
"Cara menghitung kenaikan UMP, UMK, UMSK adalah dengan cara menghitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi dari September 2019 hingga September 2020. Dengan menghitung itu bisa dipastikan September 2019 sampai September 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu masih plus," katanya.
Said menuturkan, jika provinsi tidak segera menaikkan UMP maka kalangan buruh akan turun ke jalan lagi melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. "Yang berlaku Peraturan Pemerintah (PP) bukan surat edaran Menaker, kalau tidak dinaikkan pasti akan terjadi aksi (demo) buruh terus menerus," ujar Said dalam video conference, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa
Dia juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak memikirkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP tahun depan, karena menurutnya, penghitungan upah masih berdasarkan PP 78/2015.
"Cara menghitung kenaikan UMP, UMK, UMSK adalah dengan cara menghitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi dari September 2019 hingga September 2020. Dengan menghitung itu bisa dipastikan September 2019 sampai September 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu masih plus," katanya.
Lihat Juga :