Menaker: Penetapan Upah Minimum 2022 Berpedoman ke UU Cipta Kerja
Rabu, 25 November 2020 - 15:26 WIB
Kata dia, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021, maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :