Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Rabu, 25 November 2020 - 15:45 WIB
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM. OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.

"POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana," jelas Anung.

Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

(Baca Juga: Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit)

"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!