Menteri Sofyan Djalil: Punya Tanah Banyak Tapi Terlantar, Nanti Negara Ambil Alih
Kamis, 26 November 2020 - 19:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan terus mengoptimalkan lahan maupun tanah yang tidak memiliki tuannya atau yang tidak diurus. Hal ini lantaran kerap ditemukan banyak tanah yang dimiliki masyarakat, namun tidak diurus atau dibiarkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja , pihaknya akan keras terhadap para spekulan tanah. "UU Ciptaker juga keras terhadap tanah terlantar . Karena tanah harus beri kesejahteraan bagi masyarakat. Kalau punya tanah di mana-mana tapi tidak diurus, nanti negara yang urus," kata Sofyan dalam video virtual di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
(Baca Juga: Pernah Dipakai Soeharto, Kini Jokowi Juga Gunakan PMO untuk Garap Infrastruktur )
Lebih lanjut Ia mencontohkan, timbulnya persoalan spekulan dalam pendirian kawasan industri. Misalnya ada pihak A sudah mendapat izin lokasi kawasan industri dan pihak B melihat bahwa kawasan tersebut akan berkembang, lantas pihak B membeli tanah duluan agar kawasan industri itu sulit dibangun. Padahal kawasan industri diperlukan untuk perekonomian.
"Blok itu hanya sekadar mengharapkan harga naik tinggi. Dia enggak mau lepas kecuali harganya 10 kali harga pasar, itu adalah kerjaan-kerjaan yang sama sekali tidak kita inginkan. Ini tidak ada dasar moral dan ekonomi. Kasus seperti itu, maka UU pembebasan tanah untuk kebijakan publik bisa digunakan, tapi mungkin mahal sedikit," bebernya.
(Baca Juga: Cerita Menteri Sofyan Djalil Soal Sengketa Tanah yang Bisingnya Luar Biasa )
Untuk itu, UU ini keras untuk hadapi para spekulan. Kalau punya izin dan kemudian dagang izin, menjadi rent seeker. Kalau dapat izin tapi dua tahun tidak lakukan apa-apa, pemerintah bisa batalkan. "Supaya mengencourage orang yang betul-betul mau menciptakan ekonomi dan kemakmuran dan mencegah orang yang bertujuan spekulasi," tandasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja , pihaknya akan keras terhadap para spekulan tanah. "UU Ciptaker juga keras terhadap tanah terlantar . Karena tanah harus beri kesejahteraan bagi masyarakat. Kalau punya tanah di mana-mana tapi tidak diurus, nanti negara yang urus," kata Sofyan dalam video virtual di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
(Baca Juga: Pernah Dipakai Soeharto, Kini Jokowi Juga Gunakan PMO untuk Garap Infrastruktur )
Lebih lanjut Ia mencontohkan, timbulnya persoalan spekulan dalam pendirian kawasan industri. Misalnya ada pihak A sudah mendapat izin lokasi kawasan industri dan pihak B melihat bahwa kawasan tersebut akan berkembang, lantas pihak B membeli tanah duluan agar kawasan industri itu sulit dibangun. Padahal kawasan industri diperlukan untuk perekonomian.
"Blok itu hanya sekadar mengharapkan harga naik tinggi. Dia enggak mau lepas kecuali harganya 10 kali harga pasar, itu adalah kerjaan-kerjaan yang sama sekali tidak kita inginkan. Ini tidak ada dasar moral dan ekonomi. Kasus seperti itu, maka UU pembebasan tanah untuk kebijakan publik bisa digunakan, tapi mungkin mahal sedikit," bebernya.
(Baca Juga: Cerita Menteri Sofyan Djalil Soal Sengketa Tanah yang Bisingnya Luar Biasa )
Untuk itu, UU ini keras untuk hadapi para spekulan. Kalau punya izin dan kemudian dagang izin, menjadi rent seeker. Kalau dapat izin tapi dua tahun tidak lakukan apa-apa, pemerintah bisa batalkan. "Supaya mengencourage orang yang betul-betul mau menciptakan ekonomi dan kemakmuran dan mencegah orang yang bertujuan spekulasi," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda