Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna

Senin, 11 Mei 2020 - 19:43 WIB
Ilustrasi RUU Minerba. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rapat kerja pembahasan pengambilan keputusan tingkat pertama Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara akhirnya diputuskan. Sebagian besar fraksi di DPR memutuskan menyetujui adanya perubahan UU Minerba untuk kemudian langsung dilanjutkan ke tingkat paripurna DPR.

"Revisi UU Minerba diputuskan untuk selanjutnya dibahas ke tahap paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama bersama Komisi VII DPR dan pemerintah, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, pembahasan RUU Minerba selanjutnya tidak melalui pengambilan keputusan di tingkat dua, yakni di Badan Musyawarah DPR melainkan langsung akan dibahas di tingkat paripurna. Meski begitu, pihaknya tidak menyebut secara detail kapan RUU Minerba akan dibahas di paripurna.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi UU Minerba telah melalui proses panjang. Pihaknya berharap perubahan UU Minerba akan dapat mewujudkan Undang-Undang 1945 pasal 33.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang terlibat dari pembahasan ini. Semoga bisa menjalankan amanah dan mampu mendorong ekonomi," kata dia.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More