Semangat Sertifikasi Halal Nol Rupiah Bagi Pelaku UKM Diusung UU Cipta Kerja
Jum'at, 27 November 2020 - 12:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kontribusi industri halal nasional. Tercermin dari berbagai instrumen peraturan dan ketentuan terkait industri halal yang telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya dengan hadirnya jaminan produk halal di UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Duni a)
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata dia di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.
Sekaligus memberi ruang peran serta masyarakat melalui ormas Islam untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas dia.
(Baca Juga: Siasat Mendag Melecut Perdagangan Produk Halal Indonesia )
Menurutnya Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk.
"Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.
Selain itu, juga ada peluang industri halal di kawasan khusus di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.
(Baca Juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Duni a)
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata dia di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.
Sekaligus memberi ruang peran serta masyarakat melalui ormas Islam untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas dia.
(Baca Juga: Siasat Mendag Melecut Perdagangan Produk Halal Indonesia )
Menurutnya Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk.
"Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.
Selain itu, juga ada peluang industri halal di kawasan khusus di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda