Semangat Sertifikasi Halal Nol Rupiah Bagi Pelaku UKM Diusung UU Cipta Kerja
Jum'at, 27 November 2020 - 12:39 WIB
UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. berikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal tanpa meninggalkan aspek dasar. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kontribusi industri halal nasional. Tercermin dari berbagai instrumen peraturan dan ketentuan terkait industri halal yang telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya dengan hadirnya jaminan produk halal di UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Duni a)
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata dia di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Duni a)
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata dia di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Lihat Juga :