Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia dimana pada tahun 2018 nilainya sekitar USD2,2 triliun dengan laju pertumbuhan 5,2% per tahun. Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyayangkan posisi Indonesia yang belum menempati 10 besar dalam produk makanan halal .
(Baca Juga: Dorong Industri Halal Nasional Mendunia, Ribuan UMKM Dilatih dan Diberi Sertifikasi)
"Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk sepuluh besar," ujar Teten dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia menyampaikan, jika menggunakan data dari State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yg memiliki kecukupan modal yg mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.
"Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis. Saya mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, BPJH dan pihak lainnya sehingga upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai," ungkap Teten.
(Baca Juga: Berkah, Sertifikasi Halal Bikin Omzet UMKM Naik Menggembirakan)
Hal ini luar biasa disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60% pelaku UMKM ada di sektor makanan dan minuman. "Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal," tandasnya.
(Baca Juga: Dorong Industri Halal Nasional Mendunia, Ribuan UMKM Dilatih dan Diberi Sertifikasi)
"Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk sepuluh besar," ujar Teten dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia menyampaikan, jika menggunakan data dari State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yg memiliki kecukupan modal yg mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.
"Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis. Saya mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, BPJH dan pihak lainnya sehingga upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai," ungkap Teten.
(Baca Juga: Berkah, Sertifikasi Halal Bikin Omzet UMKM Naik Menggembirakan)
Hal ini luar biasa disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60% pelaku UMKM ada di sektor makanan dan minuman. "Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal," tandasnya.
(fai)