Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria
Jum'at, 27 November 2020 - 18:45 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Edhy Prabowo sebagai orang baik dan kesatria, meski Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan suap ekspor benih lobster. Luhur menilai, saat status tersangka dilayangkan kepada Edhy, dia lantas mengalihkan tanggung jawabnya sebagai Menteri KKP.
"Saya kira ndak ada yang perlu ragu, kita ndak perlu apa kecil hati sudah kejadian, kita sayangkan peristiwa ini dan saya tahu pak Edhy itu sebenarnya orang baik, bahwa ada kejadian seperti ini saya tenang, bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab dan itu benagai ksatria," ujar Luhut usai melakukan rapat perdana bersama pejabat Eselon I KKP, Jumat (27/11/2020).
Pada kesempatan itu, Luhut mengatakan, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia yang menjadi sebab Edhy diciduk oleh Komisi antirasuah tersebut.
"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," katanya.
Jika beleid tersebut salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi. Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja. "Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak sekjen dengan tim sedang evaluasi nanti di minggu depan di laporkan ke saya," kata dia.
"Saya kira ndak ada yang perlu ragu, kita ndak perlu apa kecil hati sudah kejadian, kita sayangkan peristiwa ini dan saya tahu pak Edhy itu sebenarnya orang baik, bahwa ada kejadian seperti ini saya tenang, bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab dan itu benagai ksatria," ujar Luhut usai melakukan rapat perdana bersama pejabat Eselon I KKP, Jumat (27/11/2020).
Pada kesempatan itu, Luhut mengatakan, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia yang menjadi sebab Edhy diciduk oleh Komisi antirasuah tersebut.
"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," katanya.
Jika beleid tersebut salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi. Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja. "Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak sekjen dengan tim sedang evaluasi nanti di minggu depan di laporkan ke saya," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda