Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru
Sabtu, 28 November 2020 - 08:00 WIB
Kontrak tersebut juga memuat janji direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun diberikan oleh menteri BUMN. Termasuk pemenuhan Key Performance Index (KPI), serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Namun, janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan dalam RUPS dan Menteri BUMN memiliki batas waktu atau dalam jangka waktu tertentu. Ihwal KPI, terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Bahkan, capaian secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.
Baca Juga: Habis Sungkem Kiai Ma'ruf, Sah! Erick Angkat Hery Gunardi Jadi Bos Merger Bank Syariah
Sementara itu, dalam proses kontrak manajemen tersebut, Erick Thohir dapat memberikan kuasa kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). "Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," bunyi pasal 5.
Namun, janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan dalam RUPS dan Menteri BUMN memiliki batas waktu atau dalam jangka waktu tertentu. Ihwal KPI, terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Bahkan, capaian secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.
Baca Juga: Habis Sungkem Kiai Ma'ruf, Sah! Erick Angkat Hery Gunardi Jadi Bos Merger Bank Syariah
Sementara itu, dalam proses kontrak manajemen tersebut, Erick Thohir dapat memberikan kuasa kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). "Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," bunyi pasal 5.
(nng)
Lihat Juga :