OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Laksanakan Relaksasi

Senin, 11 Mei 2020 - 22:50 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dirasa berat oleh semua sektor. Termasuk sektor industri keuangan non bank.



"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu, ya. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Hal itu, menurut Anggar, untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!