Napak Tilas Kritik Susi atas Ekspor Benih Lobster: Minta Agama Lindungi Plasma Nutfah

Minggu, 29 November 2020 - 16:00 WIB
Foto/Yulianto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia terus menjadi perhatian. Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan tersebut harus dicabut.

Pencabutan beleid yang diterbitkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo itu, lantaran diduga melegitimasi adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL atau benur hingga berujung praktik suap atau korupsi.



Mantan Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti merupakan salah satu tokoh publik yang konsisten mengkritisi regulasi tersebut sejak awal diterbitkan. Meski begitu, dalih Susi bukan soal monopoli atau korupsi, namun pada keberlanjutan (sustainability) benih lobster dalam negeri. ( Baca juga:Jabat Menteri KP Ad Interim, Luhut Diminta Jangan Terjebak pada Pencitraan )

MNC News Portal merangkum sejumlah kritikan Susi Pudjiastuti terhadap kebijakan ekspor benih lobster.

Pertama: Ekspor Benur Merugikan Rakyat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!