Jabat Menteri KP Ad Interim, Luhut Diminta Jangan Terjebak pada Pencitraan
Minggu, 29 November 2020 - 11:00 WIB
loading...
Foto/Yulianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia--lembaga nasional yang menghimpun praktik destructive fishing (DF) atau kegiatan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan--menyatakan mencuatnya pidana korupsi dalam perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo mengindikasikan bahwa selama ini Kementerian kelautan dan Perikanan hanya fokus pada regulasi benih lobster dan melupakan prioritas program strategis lainnya.
Padahal di masa pandemi seperti saat ini, Presiden Jokowi berulang kali meminta para menterinya untuk bekerja lebih keras dan mencari terobosan untuk mengatasi krisis dan meningkatkan perlindungan ekonomi masyarakat. ( Baca juga:Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi )
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai peran untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada kelompok nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha di masa krisis seperti saat ini. Sayangnya hal tersebut gagal dijalankan secara sungguh-sungguh.
“Hal ini bisa dilihat dari rendahnya kemampuan belanja KKP karena sampai dengan bulan Sept 2020 lalu, penyerapan anggaran hanya 50,28% dari pagu APBN sebesar Rp5,082 triliuan” kata Moh. Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (29/11/2020).
Kondisi ini sangat ironis karena masyarakat kelautan dan perikanan sangat membutuhakn intervensi dan stimulus pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan dan usaha. Yang paling memprihatinkan adalah belanja untuk kegiatan budidaya melalui Ditjen Perikanan Budidaya hanya sebesar Rp328 miliar atau 32,24% dari pagu sebesar Rp1,018 triliun.
“Tujuan pemerintah melakukan refokusing anggaran dengan maksud menopang ekonomi pembudidaya akhirnya gagal tercapai,” tambah Abdi.
Momentum saat ini perlu dimanfaatkan oleh KKP untuk kembali melihat prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, terutama yang menyentuh kehidupan nelayan, pembudidaya dan masyarakat pesisir.
Padahal di masa pandemi seperti saat ini, Presiden Jokowi berulang kali meminta para menterinya untuk bekerja lebih keras dan mencari terobosan untuk mengatasi krisis dan meningkatkan perlindungan ekonomi masyarakat. ( Baca juga:Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi )
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai peran untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada kelompok nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha di masa krisis seperti saat ini. Sayangnya hal tersebut gagal dijalankan secara sungguh-sungguh.
“Hal ini bisa dilihat dari rendahnya kemampuan belanja KKP karena sampai dengan bulan Sept 2020 lalu, penyerapan anggaran hanya 50,28% dari pagu APBN sebesar Rp5,082 triliuan” kata Moh. Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (29/11/2020).
Kondisi ini sangat ironis karena masyarakat kelautan dan perikanan sangat membutuhakn intervensi dan stimulus pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan dan usaha. Yang paling memprihatinkan adalah belanja untuk kegiatan budidaya melalui Ditjen Perikanan Budidaya hanya sebesar Rp328 miliar atau 32,24% dari pagu sebesar Rp1,018 triliun.
“Tujuan pemerintah melakukan refokusing anggaran dengan maksud menopang ekonomi pembudidaya akhirnya gagal tercapai,” tambah Abdi.
Momentum saat ini perlu dimanfaatkan oleh KKP untuk kembali melihat prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, terutama yang menyentuh kehidupan nelayan, pembudidaya dan masyarakat pesisir.
Lihat Juga :