Anti Kumuh, Ruang Terbuka Publik Gairahkan Ekonomi Daerah
Senin, 30 November 2020 - 09:44 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan pembangunan di sepanjang bantaran Sungai Krieng Aceh kawasan Peunayong juga bertujuan menempatkan pengusaha kuliner sekaligus tindak lanjut dari konsep Water Front City Banda Aceh.
"Tidak hanya mengatasi persoalan kumuh di bantaran Sungai Krueng Aceh, kawasan ini juga bertransformasi menjadi pusat kuliner yang dapat menampung banyak tenaga kerja dan menarik wisatawan," ungkap Usman.
Lalu, kawasan Peunayong yang berada di Kecamatan Kuta Alam memiliki luas 19,53 ha yang terletak di tepian Sungai Krueng Aceh. Permasalahan kumuh yang terjadi di kawasan tersebut utamanya dikarenakan aktivitas perdagangan, contohnya keterbatasan lahan usaha yang membuat pedagang memanfaatkan ruang sempit seperti bahu atau badan jalan untuk berjualan.
Hal ini menyebabkan sistem pengelolaan sampah tidak sesuai standar teknis sehingga kawasan tersebut menjadi kumuh. Berdasarkan arah kebijakan RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029, kawasan Peunayong ditetapkan sebagai kawasan Pusat Kota Lama, kawasan Heritage Gempong Pande, serta kawasan Water Front City untuk ke depannya.
Berangkat dari arah kebijakan tersebut, Ditjen Cipta Karya telah melaksanakan peningkatan kualitas permukiman kumuh dari tahun 2019 yang berfokus pada tepian Sungai Krueng Aceh. Penataan kawasan yang dilakukan sepanjang bantaran sungai termasuk membenahi keberadaan pedagang kuliner.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembangunan pedestrian, kios kuliner, toilet, dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Pemanfaatan sempadan sungai sebagai lokasi pedagang kuliner dimaksudkan agar kawasan ini menjadi pusat kuliner Banda Aceh.
"Tidak hanya mengatasi persoalan kumuh di bantaran Sungai Krueng Aceh, kawasan ini juga bertransformasi menjadi pusat kuliner yang dapat menampung banyak tenaga kerja dan menarik wisatawan," ungkap Usman.
Lalu, kawasan Peunayong yang berada di Kecamatan Kuta Alam memiliki luas 19,53 ha yang terletak di tepian Sungai Krueng Aceh. Permasalahan kumuh yang terjadi di kawasan tersebut utamanya dikarenakan aktivitas perdagangan, contohnya keterbatasan lahan usaha yang membuat pedagang memanfaatkan ruang sempit seperti bahu atau badan jalan untuk berjualan.
Hal ini menyebabkan sistem pengelolaan sampah tidak sesuai standar teknis sehingga kawasan tersebut menjadi kumuh. Berdasarkan arah kebijakan RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029, kawasan Peunayong ditetapkan sebagai kawasan Pusat Kota Lama, kawasan Heritage Gempong Pande, serta kawasan Water Front City untuk ke depannya.
Berangkat dari arah kebijakan tersebut, Ditjen Cipta Karya telah melaksanakan peningkatan kualitas permukiman kumuh dari tahun 2019 yang berfokus pada tepian Sungai Krueng Aceh. Penataan kawasan yang dilakukan sepanjang bantaran sungai termasuk membenahi keberadaan pedagang kuliner.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembangunan pedestrian, kios kuliner, toilet, dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Pemanfaatan sempadan sungai sebagai lokasi pedagang kuliner dimaksudkan agar kawasan ini menjadi pusat kuliner Banda Aceh.
Lihat Juga :