Terbongkar! Benih Lobster Seharusnya Baru Bisa Diekspor Tahun 2022
Senin, 30 November 2020 - 12:33 WIB
JAKARTA - Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin mengatakan bahwa jika merujuk Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang keberlanjutan ekspor benih lobster, seharusnya baru bisa dilakukan pada tahun 2022.
"Perusahaan itu boleh ekspor dengan syarat sudah melakukan budaya berkelanjutan dan berhasil melepas 2 persen ke alam. Jika bicara berkelanjutan itu minimal 3 kali siklus dalam budidaya dan satu kali siklus itu 8 bulan. Jadi harusnya ekspor itu baru bisa dilakukan 2 tahun kemudian atau pada 2022 setelah disahkannya aturan itu." katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Ia menjelaskan, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 itu baru disahkan pada 4 Mei 2020. Jika merujuk pada tanggal tersebut seharusnya ekspor baru bisa dilakukan pada 4 Mei 2022. "Jadi seharusnya setelah 2 tahun dari disahkannya aturan itu baru ekspor. Tapi ini baru 6 bulan, sudah ada 30 perusahaan yang diberikan izin ekspor. ini jadi sebuah pertanyaan besar?" terangnya.
Ia menilai, seharusnya Edhy Prabowo mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Apakah yang ditargetkan oleh Susi dapat dicapai oleh para nelayan. "Harusnya ada evaluasi pada zaman menteri Susi,apakah sudah mencapai target atau belum sehingga ada dan kesinambungan. Namun, ini tidak, langsung direvisi sehingga mendorong eksploitasi besar - besaran," tandasnya
"Perusahaan itu boleh ekspor dengan syarat sudah melakukan budaya berkelanjutan dan berhasil melepas 2 persen ke alam. Jika bicara berkelanjutan itu minimal 3 kali siklus dalam budidaya dan satu kali siklus itu 8 bulan. Jadi harusnya ekspor itu baru bisa dilakukan 2 tahun kemudian atau pada 2022 setelah disahkannya aturan itu." katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Ia menjelaskan, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 itu baru disahkan pada 4 Mei 2020. Jika merujuk pada tanggal tersebut seharusnya ekspor baru bisa dilakukan pada 4 Mei 2022. "Jadi seharusnya setelah 2 tahun dari disahkannya aturan itu baru ekspor. Tapi ini baru 6 bulan, sudah ada 30 perusahaan yang diberikan izin ekspor. ini jadi sebuah pertanyaan besar?" terangnya.
Ia menilai, seharusnya Edhy Prabowo mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Apakah yang ditargetkan oleh Susi dapat dicapai oleh para nelayan. "Harusnya ada evaluasi pada zaman menteri Susi,apakah sudah mencapai target atau belum sehingga ada dan kesinambungan. Namun, ini tidak, langsung direvisi sehingga mendorong eksploitasi besar - besaran," tandasnya
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda