Pak Luhut! Ekspor Benih Lobster Sebaiknya Distop
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan membuka peluang melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dibuka Edhy Prabowo. Sejumlah kalangan pun ikut menyoroti kebijkan tersebut.
Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA Parid Ridwanuddin meminta agar kebijakan ekpsor benur tidak dilanjutkan karena terjadi kesalahan sistemik dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pihaknya pun menyampaikan akar masalah ekspor benih lobster ini ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
"Saya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal, bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami, ada kesalahan regulasi yang secara sistemik," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Dia mengungkapkan regulasi ekspor telah dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19. Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan sehingga penyusunan regulasi sudah pasti bermasalah.
Selain itu, berdasarkan status pemanfaatan sumber pemberdayaan ikan berdasarkan laporan KKP pada 2017, lobster statusnya merah dan kuning. Artinya dalam setiap wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia sudah over dan full eksploitasi. "Harusnya ini jadi dasar aturan dan tidak dilanjutkan eksploitasinya" terangnya.
Dia menambahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Namun yang terjadi hanya lewat bandara Soekarno-Hatta saja.
"Jadi kalo dilihat fakta -faktanya, dasar penyusunan regulasinya itu bermasalah." tandas dia.
Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA Parid Ridwanuddin meminta agar kebijakan ekpsor benur tidak dilanjutkan karena terjadi kesalahan sistemik dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pihaknya pun menyampaikan akar masalah ekspor benih lobster ini ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
"Saya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal, bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami, ada kesalahan regulasi yang secara sistemik," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Dia mengungkapkan regulasi ekspor telah dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19. Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan sehingga penyusunan regulasi sudah pasti bermasalah.
Selain itu, berdasarkan status pemanfaatan sumber pemberdayaan ikan berdasarkan laporan KKP pada 2017, lobster statusnya merah dan kuning. Artinya dalam setiap wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia sudah over dan full eksploitasi. "Harusnya ini jadi dasar aturan dan tidak dilanjutkan eksploitasinya" terangnya.
Dia menambahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Namun yang terjadi hanya lewat bandara Soekarno-Hatta saja.
"Jadi kalo dilihat fakta -faktanya, dasar penyusunan regulasinya itu bermasalah." tandas dia.
(nng)