Pak Luhut! Ekspor Benih Lobster Sebaiknya Distop
Senin, 30 November 2020 - 12:21 WIB
loading...
Menteri KKP Luhut Binsar Pandjaitan diminta menghentikan ekspor benur. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan membuka peluang melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dibuka Edhy Prabowo. Sejumlah kalangan pun ikut menyoroti kebijkan tersebut.
Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA Parid Ridwanuddin meminta agar kebijakan ekpsor benur tidak dilanjutkan karena terjadi kesalahan sistemik dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pihaknya pun menyampaikan akar masalah ekspor benih lobster ini ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
"Saya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal, bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami, ada kesalahan regulasi yang secara sistemik," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Fakta-Fakta Luhut Usai Pimpin Rapat di KKP
Dia mengungkapkan regulasi ekspor telah dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19. Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan sehingga penyusunan regulasi sudah pasti bermasalah.
Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA Parid Ridwanuddin meminta agar kebijakan ekpsor benur tidak dilanjutkan karena terjadi kesalahan sistemik dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pihaknya pun menyampaikan akar masalah ekspor benih lobster ini ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
"Saya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal, bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami, ada kesalahan regulasi yang secara sistemik," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Fakta-Fakta Luhut Usai Pimpin Rapat di KKP
Dia mengungkapkan regulasi ekspor telah dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19. Artinya dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan sehingga penyusunan regulasi sudah pasti bermasalah.
Lihat Juga :