Pemakai Vape 2 Juta Lebih, Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen
Senin, 30 November 2020 - 23:41 WIB
Pemberitaan negatif mengenai produk masih bisa terlihat beredar di media karena beberapa kejadian di masa lalu. Contohnya, di tahun 2016 dilaporkan seorang vaper di Jawa Barat harus dilarikan ke rumah sakit setelah perangkat vape miliknya meledak.
Selain itu, beberapa kontroversi terkait rokok elektrik juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat, dimana kurangnya standar rokok elektrik mengakibatkan banyaknya produk rokok elektrik yang tidak diatur di pasaran sehingga menimbulkan beberapa insiden.
Namun sebaliknya, negara-negara yang telah menyadari perlunya standar rokok elektrik telah berhasil memastikan hanya bahan dan komponen berkualitas tinggi yang digunakan untuk pembuatan rokok elektrik ini. Negara-negara seperti Selandia Baru, Kanada, Rusia, serta semua negara anggota Uni Eropa saat ini memiliki aturan yang memastikan adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produsen.
(Baca Juga: Produk Vape Wajib Diawasi Ketat Demi Melindungi Pengguna )
Ini tidak hanya mengatur standar kemurnian e-liquid tetapi juga keamanan dan keandalan baterai. Johan Sumantri mengaku, produk elektronik bisa jadi ada kekeliruan dan gagal fungsi. Terkadang terdapat pods yang kualitasnya kurang baik, sehingga selain cepat rusak juga akan membahayakan konsumen ketika digunakan.
Dia menambahkan, AVI sangat mendukung rencana pemerintah melalui BSN dan Kementerian Perindustrian untuk segera menerbitkan standardisasi nasional terkait vape pada tahun 2021 bersifat sukarela.
"Sebagai perwakilan konsumen kami mendukung langkah strategis pemerintah untuk mengeluarkan standardisasi tahun depan. Tapi sebagai produsen saya khawatir harga jualnya lebih mahal. Kami berharap penyusunan standardisasi ini bisa melibatkan produsen dan konsumen vape Indonesia," ujarnya.
Dalam wawancaranya yang berbeda, salah satu produsen rokok elektrik internasional, RELX Technology, diwakili oleh General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng, mengatakan bahwa perusahaan vape harus memiliki standar yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.
Selain itu, beberapa kontroversi terkait rokok elektrik juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat, dimana kurangnya standar rokok elektrik mengakibatkan banyaknya produk rokok elektrik yang tidak diatur di pasaran sehingga menimbulkan beberapa insiden.
Namun sebaliknya, negara-negara yang telah menyadari perlunya standar rokok elektrik telah berhasil memastikan hanya bahan dan komponen berkualitas tinggi yang digunakan untuk pembuatan rokok elektrik ini. Negara-negara seperti Selandia Baru, Kanada, Rusia, serta semua negara anggota Uni Eropa saat ini memiliki aturan yang memastikan adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produsen.
(Baca Juga: Produk Vape Wajib Diawasi Ketat Demi Melindungi Pengguna )
Ini tidak hanya mengatur standar kemurnian e-liquid tetapi juga keamanan dan keandalan baterai. Johan Sumantri mengaku, produk elektronik bisa jadi ada kekeliruan dan gagal fungsi. Terkadang terdapat pods yang kualitasnya kurang baik, sehingga selain cepat rusak juga akan membahayakan konsumen ketika digunakan.
Dia menambahkan, AVI sangat mendukung rencana pemerintah melalui BSN dan Kementerian Perindustrian untuk segera menerbitkan standardisasi nasional terkait vape pada tahun 2021 bersifat sukarela.
"Sebagai perwakilan konsumen kami mendukung langkah strategis pemerintah untuk mengeluarkan standardisasi tahun depan. Tapi sebagai produsen saya khawatir harga jualnya lebih mahal. Kami berharap penyusunan standardisasi ini bisa melibatkan produsen dan konsumen vape Indonesia," ujarnya.
Dalam wawancaranya yang berbeda, salah satu produsen rokok elektrik internasional, RELX Technology, diwakili oleh General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng, mengatakan bahwa perusahaan vape harus memiliki standar yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.
Lihat Juga :