Hai Investor Migas! Ada Aturan Baru Nih dari Bu Sri Mulyani

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara inti di acara Konvensi Internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia 2020 hari ini. FOTO/Humas SKK Migas
JAKARTA - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 pada tahun ini. Tujuan PMK tersebut akan menderegulasi bisnis industri hulu migas.

Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama adalah upaya pemerintah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.



"Di tahun ini, kami juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ujar Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery

Kedua, PMK itu juga terkait dengan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, PMK Nomor 140 Tahun 2020 merupakan upaya yang terus dilakukan pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas di dalam negeri.

"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi dunia atau global maupun yang berkaitan dengan politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!