Digeruduk Nasabah, AJB Bumiputera Janji Mulai Bayar Klaim Sepekan ke Depan

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:20 WIB
Para nasabah gagal bayar (AJB) Bumiputera 1912 saat melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Foto/Hafid Fuad
JAKARTA - Manajemen asuransi AJB Bumiputera menjanjikan akan membayar klaim nasabah dalam sepekan ke depan. Kesepakatan ini tercapai setelah sekitar 80 nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912 menggelar aksi damai di kantor pusat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Wisma Bumiputera.

"Pihak manajemen menjanjikan dalam seminggu ke depan akan mulai membayar klaim nasabah menggunakan dana darurat. Klaim yang diprioritaskan bagi yang habis kontrak, meninggal, dan dana kelangsungan belajar. Jumlah nilai maksimal Rp20 juta," ujar Koordinator Nasabah Gagal Bayar (AJB) Bumiputera 1912 Rudhi Mukhtar saat ditemui di Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

(Baca Juga: Asuransi Tidak Cair, Nasabah Ngamuk Geruduk Kantor Bumiputera)



Dia mengungkapkan, hasil dari pertemuannya dengan manajemen Bumiputera cukup positif. AJB Bumiputera menjanjikan bakal mulai mencicil pembayaran klaim nasabah dari dana cadangan tahap awal sebesar Rp120 miliar, meskipun hingga saat ini belum mendapat restu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Manajemen mengatakan penggunaan dana cadangan awal belum disetujui OJK. Kami tunggu keseriusan manajemen hingga pekan depan sebelum mengambil langkah hukum," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya mewakili 284 polis, dengan nilai sekitar Rp15 miliar, yang siap ke ranah hukum bila hasil negosiasi tidak ditanggapi manajemen. Langkah hukum ke pidana dan perdata disiapkan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai keteledoran manajemen AJB Bumiputera.

"Kita siapkan langkah hukum untuk mempailitkan Bumiputera bila tidak ada keseriusan. Langkah sosialisasi melalui sosial media juga terus digencarkan. Semoga nanti dengan adanya RUA bisa muncul manajemen yang profesional dan berintegritas yang memimpin AJB Bumiputera kedepannya," tuturnya.

Pengamat asuransi Diding S Anwar mengatakan dana darurat harus menunggu izin dari OJK. Dan bila sudah mendapatkan izin dari OJK maka tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan lain atau hanya untuk membayar klaim pemilik polis. "Semoga cepat ada kepastian. Bisnis asuransi itu menjual janji dan kepastian kepada masyarakat," ujar Diding.

(Baca Juga: AJB Bumiputera Kantongi Dana Rp100 Miliar, Klaim Nasabah Dibayar November 2020)

Diding menyebutkan ada masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan.

Dia juga menyoroti diabaikannya Peraturan Pemerintah No. 97/2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi terhalang di mata hukum.

"AJB Bumiputera sekarang sudah di ICU atau sudah sangat gawat kondisinya sehingga butuh dukungan semua pemangku kepentingan," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More