Sri Mulyani Sebut Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Inovasi Usaha
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020)” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Minta Industri Migas Hati-hati, Ada Apa Ya? )
Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020)” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Minta Industri Migas Hati-hati, Ada Apa Ya? )
Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.
Lihat Juga :