Cegah Kerusuhan Sosial, Pemerintah Harus Antisipasi Fenomena Prekariat

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:45 WIB
Data BPS menunjukkan Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja. Di dalamnya, terdapat 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 2,56 juta orang menjadi pengangguran.

Besarnya dampak pandemi, pada gilirannya telah mendorong kenaikkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,23% di Agustus 2019 menjadi 7,07% di Agustus 2020, atau dari 7,10 juta orang menjadi 9,77 juta orang.

Para pekerja rentan di Indonesia tersebut belum termasuk para tenaga kerja yang saat ini berstatus sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing dan pekerja yang masih berstatus sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan.

Nunung melanjutkan, kenaikan pengangguran, pekerja paruh waktu, pekerja yang berkurang jam kerjanya, hingga masuknya angkatan kerja baru, adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh negara melalui penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran.

“Ketika hal tersebut tidak diselesaikan secara komprehensif, maka kondisi struktur ketenagakerjaan yang demikian akan segera memperburuk kondisi kemiskinan, ketimpangan, dan dalam beberapa aspek dapat bergerak ke arah kerusuhan sosial atau social unrest," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!