UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum

Jum'at, 04 Desember 2020 - 06:42 WIB
(Baca Juga: Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis )

Menurutnya, pengusaha sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja. "Saya sangat percaya manajemen paling primitif perlu dijalankan yakni reward and punishment bagi ASN yang betugas melayani perizinan. Itu tepat untuk mengubah perilaku kerja yang selama ini ada," terang Agung.

Dia juga berharap, kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya. Agung meminta proses tersebut tidak hanya mudah, tapi juga pasti.

Menurut dia, langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi ruh regulasi UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat.

"Paling penting dalam proses ini soal bagaimana sistem yang menjamin partisipasi dan juga konsultasi di mana publik bisa memberikan catatan atas peraturan-peraturan yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!