Didampingi Hotman Paris, Keponakan Prabowo: Kami Baru Mendapatkan Izin Budi Daya Lobster Saja
Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:48 WIB
JAKARTA - Calon wali kota Tangerang Selatan, sekaligus keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto , Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, perusahaannya (PT Bima Sakti Mutiara) belum pernah melakukan ekspor benih lobster . Menurut putri Hashim Djojohadikusomo itu, perusahaannya cuma baru dapat izin budi daya lobster. ( Baca juga:Prabowo Marah Besar, Hashim Djojohadikusumo: Dia Sangat Kecewa dengan Anak yang Diangkat dari Selokan )
"Kami sampai saat ini baru mendapatkan izin budi daya lobster saja, dan baru memulai melakukannya. Izin itu diterbitkan 15 Juni dan diajukan sejak bulan Mei. Jadi kami memang baru mulai," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya mau mengajukan hasil budi daya lobster di awal bulan November. "Jadi pada tanggal 7 November kami melakukan pelepasliaran, restocking. Dan kami justru menambah stock lobster di Indonesia. Kami lepas liar hasil budi daya di Lombok Timur tanggal 7 November 2020," ungkap dia.
Sementara itu, pengacara keluarga Djojohadikusumo, Hotman Paris, menambahkan bahwa PT Bima Sakti Mutiara mengajukan izin budi daya sejak 5 Mei, kemudian mendapatkan izin pada 15 Juni. Lalu perusahaan itu mengajukan diri sebagai calon eksportir pada 25 Juli. ( Baca juga:H-5 Pencoblosan, Ini Deretan Seleb yang Maju di Pilkada 2020 )
"Tapi sampai saat ini belum bisa dilakukan (ekspor) karena masih ada empat izin yang belum terbit," tandas dia.
"Kami sampai saat ini baru mendapatkan izin budi daya lobster saja, dan baru memulai melakukannya. Izin itu diterbitkan 15 Juni dan diajukan sejak bulan Mei. Jadi kami memang baru mulai," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya mau mengajukan hasil budi daya lobster di awal bulan November. "Jadi pada tanggal 7 November kami melakukan pelepasliaran, restocking. Dan kami justru menambah stock lobster di Indonesia. Kami lepas liar hasil budi daya di Lombok Timur tanggal 7 November 2020," ungkap dia.
Sementara itu, pengacara keluarga Djojohadikusumo, Hotman Paris, menambahkan bahwa PT Bima Sakti Mutiara mengajukan izin budi daya sejak 5 Mei, kemudian mendapatkan izin pada 15 Juni. Lalu perusahaan itu mengajukan diri sebagai calon eksportir pada 25 Juli. ( Baca juga:H-5 Pencoblosan, Ini Deretan Seleb yang Maju di Pilkada 2020 )
"Tapi sampai saat ini belum bisa dilakukan (ekspor) karena masih ada empat izin yang belum terbit," tandas dia.
(uka)
tulis komentar anda