Dikorupsi, Kemenkeu Bakal Awasi Ketat Bansos

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:46 WIB
Pengurus RT menyusun paket bansos khusus Presiden. Foto:SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Umum Negara dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) berperan dalam pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Direktur Pemberhandaraan Kemenkeu Andin mengatakan dalam pencairan dana bansos, seluruh syarat pencairan harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab satuan kerja yang mengelola anggaran bansos.

“Demikian pula dalam penyaluran dana bansos," kata Andin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

(Baca Juga : KNPI Dukung KPK Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19 )



Kementerian Keuangan pun melakukan monitoring terhadap realisasi pencairan dana dari kas negara kepada penerima.

“Dari sisi akuntabilitas, pencairan dana bansos tersebut juga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja pengelola bansos,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada anak buahnya.

(Baca Juga : Respons Kemenkeu Usai Pejabat Kemensos Diciduk KPK Diduga Terkait Bansos Covid-19 )

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dengan dugaan suap dari vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos Covid-19 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos .
(her)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More