Kehalalan 1,2 Juta Vaksin Sinovac yang Mendarat di Indonesia Masih Nunggu MUI
Senin, 07 Desember 2020 - 18:59 WIB
JAKARTA - Terkait kehalalan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech , perusahaan biofarmasi asal China, yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malam, 6 Desember 2020. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerangkan, pemerintah menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aspek kehalalan vaksin tersebut.
"Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal," ujar Terawan dalam video virtual, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: APBN Dipastikan Tidak Akan Biayai Full Vaksinasi, Bakal Ada yang Bayar Sendiri )
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
"Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawadan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang," imbuhnya.
Lanjutnya, vaksin COVID-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” terangnya.
(Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Mandiri Belum Dibuka, Erick Thohir Tunggu Izin Kemenkes )
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” tutupnya.
"Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal," ujar Terawan dalam video virtual, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: APBN Dipastikan Tidak Akan Biayai Full Vaksinasi, Bakal Ada yang Bayar Sendiri )
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
"Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawadan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang," imbuhnya.
Lanjutnya, vaksin COVID-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” terangnya.
(Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Mandiri Belum Dibuka, Erick Thohir Tunggu Izin Kemenkes )
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda