KAI Kucurkan Rp27 Miliar Bantu Kesejahteraan Masyarakat
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:28 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengucurkan dana Rp27 miliar untuk program Corporate Social Responsibilty (CSR) di tahun 2020. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengucurkan dana Rp27.009.422.062 untuk program Corporate Social Responsibilty (CSR) di tahun 2020. Program CSR tersebut disalurkan dalam bentuk Bina Lingkungan, Program Kemitraan, dan Community Relations.
Dalam pelaksanaannya, CSR KAI telah mengacu ke ISO 26000 yang merupakan sebuah panduan agar penerapan CSR sudah sesuai dengan standar internasional. “KAI secara berkelanjutan menjalankan program CSR untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
(Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, KAI Hitung Jumlah Kereta yang Akan Dioperasikan )
Program Bina Lingkungan KAI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN, terdiri dari 7 sektor bantuan yaitu bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.
Di 2020 ini KAI sudah melakukan lebih dari 300 kegiatan Bina Lingkungan. Kegiatan tersebut di antaranya pemberian bantuan kepada para korban banjir di DKI Jakarta, bantuan kepada para difabel ke seluruh wilayah kerja KAI, bantuan sarana ibadah, serta bantuan untuk para korban bencana alam erupsi gunung merapi di Kab. Selman dan Kab. Klaten.
Dalam pelaksanaannya, CSR KAI telah mengacu ke ISO 26000 yang merupakan sebuah panduan agar penerapan CSR sudah sesuai dengan standar internasional. “KAI secara berkelanjutan menjalankan program CSR untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
(Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, KAI Hitung Jumlah Kereta yang Akan Dioperasikan )
Program Bina Lingkungan KAI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN, terdiri dari 7 sektor bantuan yaitu bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.
Di 2020 ini KAI sudah melakukan lebih dari 300 kegiatan Bina Lingkungan. Kegiatan tersebut di antaranya pemberian bantuan kepada para korban banjir di DKI Jakarta, bantuan kepada para difabel ke seluruh wilayah kerja KAI, bantuan sarana ibadah, serta bantuan untuk para korban bencana alam erupsi gunung merapi di Kab. Selman dan Kab. Klaten.
Lihat Juga :