KRL Picu Klaster Baru Covid, KCI: Dimana Saja Bisa Tertular
Rabu, 09 Desember 2020 - 17:14 WIB
Kemudian, pihaknya juga membuat marka di KRL dan stasiun agar tetap bisa jaga jarak. Selanjutnta lanjut Anne, pihaknya menyiapkan wastafel portabel di 80 stasiun agar tetap bisa cuci tangan. “Kawasan wajib masker di stasiun dan KRL, pengecekan suhu tubu, jam khusus lansia 10 sampai dengan 14.00 WIB, dan larangan balita naik KRL,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui cuitannya dari akun resmi mereka, @OmbudsmanRI137 menyebut KRL bisa memicu klaster penyebaran virus corona (covid-19). Mereka menilai dua hal itu merupakan penyebab munculnya cluster perkantoran di masa pandemik covid 19. “Potensi munculnya klaster perkantoran disebabkan oleh kemacetan jalan raya, kepadatan di commuter line, dan perjalanan dinas yang dilakukan tanpa mengindahkan kewajiban untuk melakukan isolasi mandiri pasca perjalanan. #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan #AwasiPelayananPublik,” cuitnya di akun twitter.
Baca Juga: Covid-19 Mengkhawatirkan, Pengguna KRL Malah Bertambah 17 Ribu Orang
Karena itu melalui cuitan setelahnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas."Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penegakan aturan di dalam Peraturan Daerah, termasuk penegakan aturan di perkantoran tak kalah penting dengan upaya mencegah kerumunan yang tampak," tambahnya.
Menanggapi cuitan Ombudsman seorang warga net meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak lagi melakukan pembatasan kendaraan. “Pembatasan kendaraan pribadi saat pandemi adalah solusi yang buruk, apalagi kendaraan umum juga dibatasi, padahal orang harus tetap bekerja supaya dapur tetap ngebul,” cuitnya.
Sebelumnya, melalui cuitannya dari akun resmi mereka, @OmbudsmanRI137 menyebut KRL bisa memicu klaster penyebaran virus corona (covid-19). Mereka menilai dua hal itu merupakan penyebab munculnya cluster perkantoran di masa pandemik covid 19. “Potensi munculnya klaster perkantoran disebabkan oleh kemacetan jalan raya, kepadatan di commuter line, dan perjalanan dinas yang dilakukan tanpa mengindahkan kewajiban untuk melakukan isolasi mandiri pasca perjalanan. #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan #AwasiPelayananPublik,” cuitnya di akun twitter.
Baca Juga: Covid-19 Mengkhawatirkan, Pengguna KRL Malah Bertambah 17 Ribu Orang
Karena itu melalui cuitan setelahnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas."Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penegakan aturan di dalam Peraturan Daerah, termasuk penegakan aturan di perkantoran tak kalah penting dengan upaya mencegah kerumunan yang tampak," tambahnya.
Menanggapi cuitan Ombudsman seorang warga net meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak lagi melakukan pembatasan kendaraan. “Pembatasan kendaraan pribadi saat pandemi adalah solusi yang buruk, apalagi kendaraan umum juga dibatasi, padahal orang harus tetap bekerja supaya dapur tetap ngebul,” cuitnya.
(nng)
Lihat Juga :