KRL Picu Klaster Baru Covid, KCI: Dimana Saja Bisa Tertular

Rabu, 09 Desember 2020 - 17:14 WIB
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). FOTO/Antara
JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengatakan KRL dan kemacetanan jalanan berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19. Ombudsman menilai dua hal tersebut yang menjadi penyeban munculnya. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

VP Corporate Communication KCI Anne Purba mengatakan, dimanapun bisa tertular oleh virus corona dan tidak mesti harus di kereta rel listrik. “Dimanapun kita bisa tertular, yang penting kita menjalankan protokol 3M dengan disiplin,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/12/2020).





Menurut Anne, pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut dikakukan baik di dalam maupun di luar kereta atau stasiun. Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan. Misalnya, dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin baik setelah berdinas maupun ketika sedang beroperasi. “Yang dilakukan KCI penyemprotan disinfektan baik setelah berdinas atau KRL sedang berdinas tetap di bersihkan melalui petugas on trip,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga membuat marka di KRL dan stasiun agar tetap bisa jaga jarak. Selanjutnta lanjut Anne, pihaknya menyiapkan wastafel portabel di 80 stasiun agar tetap bisa cuci tangan. “Kawasan wajib masker di stasiun dan KRL, pengecekan suhu tubu, jam khusus lansia 10 sampai dengan 14.00 WIB, dan larangan balita naik KRL,” jelasnya.

Sebelumnya, melalui cuitannya dari akun resmi mereka, @OmbudsmanRI137 menyebut KRL bisa memicu klaster penyebaran virus corona (covid-19). Mereka menilai dua hal itu merupakan penyebab munculnya cluster perkantoran di masa pandemik covid 19. “Potensi munculnya klaster perkantoran disebabkan oleh kemacetan jalan raya, kepadatan di commuter line, dan perjalanan dinas yang dilakukan tanpa mengindahkan kewajiban untuk melakukan isolasi mandiri pasca perjalanan. #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan #AwasiPelayananPublik,” cuitnya di akun twitter.



Karena itu melalui cuitan setelahnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas."Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penegakan aturan di dalam Peraturan Daerah, termasuk penegakan aturan di perkantoran tak kalah penting dengan upaya mencegah kerumunan yang tampak," tambahnya.

Menanggapi cuitan Ombudsman seorang warga net meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak lagi melakukan pembatasan kendaraan. “Pembatasan kendaraan pribadi saat pandemi adalah solusi yang buruk, apalagi kendaraan umum juga dibatasi, padahal orang harus tetap bekerja supaya dapur tetap ngebul,” cuitnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More