Ekonom Ungkap Tujuan di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:53 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% di tahun 2021. Kebijakan yang akan diberlakukan pada Februari tahun depan itu, salah satu tujuannya untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, penaikan tarif cukai rokok merupakan sesuatu yang wajar dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk-produk yang dianggap berbahaya dan tidak sehat. Sayangnya, melihat catatan sebelumnya, peningkatan cukai tidak pernah menurunkan konsumsi rokok. ( Baca juga:Cukai Dipastikan Naik, Sri Mulyani Ingin Harga Rokok Makin Tidak Terbeli )
"Dalam konteks ini memang masyarakat diharapkan untuk tidak merokok sehingga wajar peningkatan cukai dilakukan pemerintah. Tetapi kalau kita lihat historisnya, peningkatan cukai itu tidak pernah menurunkan konsumsi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Piter melanjutkan, masyarakat merasa membutuhkan rokok dan pengendalian konsumsi rokok ternyata tidak efektif dengan menaikkan harga.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, penaikan tarif cukai rokok merupakan sesuatu yang wajar dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk-produk yang dianggap berbahaya dan tidak sehat. Sayangnya, melihat catatan sebelumnya, peningkatan cukai tidak pernah menurunkan konsumsi rokok. ( Baca juga:Cukai Dipastikan Naik, Sri Mulyani Ingin Harga Rokok Makin Tidak Terbeli )
"Dalam konteks ini memang masyarakat diharapkan untuk tidak merokok sehingga wajar peningkatan cukai dilakukan pemerintah. Tetapi kalau kita lihat historisnya, peningkatan cukai itu tidak pernah menurunkan konsumsi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Piter melanjutkan, masyarakat merasa membutuhkan rokok dan pengendalian konsumsi rokok ternyata tidak efektif dengan menaikkan harga.
Lihat Juga :