Cukai Dipastikan Naik, Sri Mulyani Ingin Harga Rokok Makin Tidak Terbeli
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:50 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, bakal kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan dengan harapan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, bakal kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan dengan harapan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Harga rokok dipastikan semakin tidak terjangkau, ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5%.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%. "Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
(Baca Juga: Bu Menkeu Tolong Lindungi Pelinting dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Harga Rokok )
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara. Ia menuturkan, pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%. "Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
(Baca Juga: Bu Menkeu Tolong Lindungi Pelinting dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Harga Rokok )
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara. Ia menuturkan, pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Lihat Juga :