Libur Akhir Tahun Dipotong, Ini Jadwal Operasional Layanan Perbankan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 22:34 WIB
(Baca Juga: Wow! Bank Syariah Hasil Merger Akan Punya Aset Rp214 Triliun )

Selain itu, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas pada tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal. Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

Sedangkan, kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!