Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun

Senin, 14 Desember 2020 - 10:08 WIB
Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending , pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.

"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta.



(Baca Juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )

Sekar juga menuturkan, ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal . Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK."Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!