Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun
Senin, 14 Desember 2020 - 10:08 WIB
JAKARTA - Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending , pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta.
(Baca Juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )
Sekar juga menuturkan, ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal . Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK."Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.
Ketiga, proses penagihan Tidak Beretika dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
(Baca Juga: Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya! )
Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta.
(Baca Juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )
Sekar juga menuturkan, ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal . Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK."Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.
Ketiga, proses penagihan Tidak Beretika dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
(Baca Juga: Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya! )
Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
(akr)
tulis komentar anda