Catat Ya! Liburan Naik Kereta Wajib Rapid Test Antigen

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:27 WIB
Ilustrasi stasiun kereta api. FOTO/Ali Masduki
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes anti gen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid test antigen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Menurut Luhut, rapid test antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).



Menko Luhut juga menambahkan, khusus penerbangan ke Bali berbeda. Menurutnya, khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” jelasnya.



Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Diharapkan Standar Operasional segera bisa dikeluarkan dan diselesaikan. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More