Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guna mencegah penularan virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
(Baca juga : Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )
Menurut dia pemerintah bukan menerapkan PSBB , tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali. "Hal ini supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar dia di Jakarta pada Hari Selasa (15/12/2020).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
(Baca juga : Jawaban Bos JNE Soal Tudingan Afiliasi dengan Ormas Tertentu )
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut. Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
(Baca juga : Mal Diberlakukan Jam Malam Bikin Pengusaha Ketar-Ketir )
Menurut dia pemerintah bukan menerapkan PSBB , tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali. "Hal ini supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar dia di Jakarta pada Hari Selasa (15/12/2020).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
(Baca juga : Jawaban Bos JNE Soal Tudingan Afiliasi dengan Ormas Tertentu )
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut. Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
(nng)