Ini Alasan Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok. SINDonews
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020. Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada tahun 2021.
Kenaikan iuran ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Kenaikan iuran ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Lihat Juga :