Pemerintah Sudah Guyur Koperasi dan UMKM Sebanyak Rp87 Triliun

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) terus dipercepat dan menunjukkan peningkatan. PEN untuk KUMKM adalah upaya pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM yang terdampak Covid-19.

"Hingga saat ini penyerapan PEN untuk KUMKM telah mencapai Rp87,083 triliun atau sebesar 70,37%," kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis(17/12/2020). ( Baca juga:Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Borong SBN Rp473,42 Triliun )

Pemerintah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program PEN untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun untuk tahun 2020. Sebagian besar program ini dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan.

Pertama, penempatan dana di bank Himbara untuk restukturisasi pinjaman senilai Rp78,78 triliun. Kedua, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) senilai Rp5 Triliun dan penjaminan untuk modal kerja senilai Rp1 triliun.

"Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pembebasan pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkapnya.



Subsidi bunga di luar KUR dan koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp27,197 triliun dan subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp2,371 triliun dilaksanakan Kementerian Negara BUMN.

"Hasil pelaksanaan program ini, berdasarkan data OJK per 7 November 2020, ada 100 perbankan yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp371,1 triliun untuk 7,5 juta UMKM," kata Teten.

Program yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp6,718 triliun. Dana tersebut mencakup program subsidi bunga KUR sebesar Rp4,967 triliun. Subsidi non-KUR untuk koperasi melalui BLU sebesar Rp751,7 miliar.

"Termasuk juga penempatan dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun untuk membantu likuiditas koperasi dalam masa pandemi Covid 19," ucap Teten.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More