Tanggapan BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran Per 1 Juli 2020
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:51 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Dengan Perpres 75/2019, BPJS Kesehatan mampu memastikan pembayaran ke Rumah Sakit (RS) dengan jauh lebih tertib. Ia mengatakan bahwa kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan RS. Data pembayaran RS bisa diakses di website BPJS Kesehatan.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Dengan Perpres 75/2019, BPJS Kesehatan mampu memastikan pembayaran ke Rumah Sakit (RS) dengan jauh lebih tertib. Ia mengatakan bahwa kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan RS. Data pembayaran RS bisa diakses di website BPJS Kesehatan.
Lihat Juga :