Baznas Buka Suara Terkait Setoran Dana Kotak Amal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:53 WIB
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor. Foto/Ist
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Zainul mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

“Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Zainul dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Ia menegaskan, Baznas sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.



“Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.



Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya Baznas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.

Dalam Undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Baznas dan LAZ ada pada Kementerian Agama. Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More