Baznas Buka Suara Terkait Setoran Dana Kotak Amal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:53 WIB
Baca Juga : Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya

Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya Baznas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.

Dalam Undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Baznas dan LAZ ada pada Kementerian Agama. Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.

Dalam fungsi pengendalian tersebut Baznas telah melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.

Baznas juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian Baznas dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!