Petunjuk Teknis Rapid Test Antigen Sektor Transportasi Sudah Siap

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:31 WIB
Kemenhub mengakui telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi. Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi . Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebur.



"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (20/12/2020).

(Baca Juga: Dua Sisi Harapan Sri Mulyani di Libur Natal dan Tahun Baru )

Usai Satgas Covid-19 menetapkan ketentuan maka, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat SE baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Saat ini, Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!