Hati-hati! Maskapai Swasta Tidak Konsisten Terapkan Jaga Jarak

Senin, 21 Desember 2020 - 12:06 WIB
Ilustrasi jaga jarak duduk di dalam pesawat. FOTO/Pixabay
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru . Peraturan tersebut diterapkan dengan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya, selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.



"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Catat Ya! Berikut Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Rapid Test Antigen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!