Hati-hati! Maskapai Swasta Tidak Konsisten Terapkan Jaga Jarak
Senin, 21 Desember 2020 - 12:06 WIB
Menurut dia transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut. Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara khususnya maskapai swasta ini tidak konsisten melalukan jaga jarak antar penumpang ketika berada di dalam pesawat. Menurut Djoko, selama ini hanya maskapai milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang ketat melakukan jarak dan membatasi kapasitas penumpangnya.
Baca Juga: Penumpang Meninggal karena COVID-19, Penerbangan United Airlines Kacau
Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan himbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang. "Kalau di udara itu berlaku test kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penrebangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
Baca Juga: Penumpang Meninggal karena COVID-19, Penerbangan United Airlines Kacau
Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan himbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang. "Kalau di udara itu berlaku test kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penrebangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :