Syarat Rapid Test Antigen Berlaku, Bandara Soetta Perbanyak Lokasi Tes Jadi 7 Titik
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:23 WIB
JAKARTA - Mulai Selasa (22/12) ini, setiap calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020.
Sesuai surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa. Khusus penerbangan menuju Denpasar, surat yang ditunjukkan adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara yang cukup sibuk melayani arus mudik dalam periode angkutan Nataru 2020/2021 ini adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Director of Operation dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat dalam beberapa hari terakhir pada periode angkutan Nataru 2020/2021.
“Begitu banyak penumpang dengan berbagai tujuan ke seluruh Indonesia. Kami persiapkan personel semaksimal mungkin, 100% staf dikerahkan. Kami juga menjamin fasilitas dan infrastruktur untuk berfungsi dengan baik,” kata Wasid dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Perseroan juga mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu di fasilitas-fasilitas kesehatan, sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, agar proses keberangkatan berjalan lancar.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan surat hasil tes Covid-19 akan divalidasi oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan petugas check in maskapai.
“Kami mengimbau supaya calon penumpang pesawat telah memiliki surat tes Covid-19 sebelum tiba di bandara. Bagi yang sudah memiliki surat hasil tes itu, cukup datang 2 jam sebelum keberangkatan,” jelas dia.
Sesuai surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa. Khusus penerbangan menuju Denpasar, surat yang ditunjukkan adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara yang cukup sibuk melayani arus mudik dalam periode angkutan Nataru 2020/2021 ini adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Director of Operation dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat dalam beberapa hari terakhir pada periode angkutan Nataru 2020/2021.
“Begitu banyak penumpang dengan berbagai tujuan ke seluruh Indonesia. Kami persiapkan personel semaksimal mungkin, 100% staf dikerahkan. Kami juga menjamin fasilitas dan infrastruktur untuk berfungsi dengan baik,” kata Wasid dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Perseroan juga mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu di fasilitas-fasilitas kesehatan, sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, agar proses keberangkatan berjalan lancar.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan surat hasil tes Covid-19 akan divalidasi oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan petugas check in maskapai.
“Kami mengimbau supaya calon penumpang pesawat telah memiliki surat tes Covid-19 sebelum tiba di bandara. Bagi yang sudah memiliki surat hasil tes itu, cukup datang 2 jam sebelum keberangkatan,” jelas dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda