Nyepur Wajib Test Antigen, Berikut Isi Aturan Kemenhub

Senin, 21 Desember 2020 - 15:22 WIB
loading...
Nyepur Wajib Test Antigen,...
Calon penumpang kereta api antre memasuki stasiun. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretapian selama masa natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona (covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 23 tahun 2020.

Mengutip dari surat edaran tersebut, Senin (21/12/2020), dalam SE tersebut diatur beberapa hal. Salah satunya adalah mewajibkan kepada para penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa.

Baca Juga: Tersedia Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta, Segini Harganya

Selain itu, para penumpang juga diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaaan rapid test atau PCR yang menyatakan non reaktif atau negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sementara bati penumpang di bawah umur 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes PCR atau Rapid Tes antigen sebagai syarat perjalanan. Surat edaran ini nantinya akan berlaku mulai 22 Desember 2020.

Baca Juga: Catat Ya! Berikut Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Rapid Test Antigen

Surat Edaran ini dibuat untuk menken penyebaran virus corona di moda transportasi kereta api pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat angka penyebaran virus corona terus meningkat. Penetapan petunjuk pelaksanaan orang dengan tranpsortasi perkeretapian sebagaiaman dimaksud dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberngkatan, selama perjalanan sampai degnan stasiun kedatangan. Termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensi dengan stekhholder terkait.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekomendasi
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved