Nyepur Wajib Test Antigen, Berikut Isi Aturan Kemenhub

Senin, 21 Desember 2020 - 15:22 WIB
loading...
Nyepur Wajib Test Antigen,...
Calon penumpang kereta api antre memasuki stasiun. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretapian selama masa natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona (covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 23 tahun 2020.

Mengutip dari surat edaran tersebut, Senin (21/12/2020), dalam SE tersebut diatur beberapa hal. Salah satunya adalah mewajibkan kepada para penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa.

Baca Juga: Tersedia Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta, Segini Harganya

Selain itu, para penumpang juga diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaaan rapid test atau PCR yang menyatakan non reaktif atau negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sementara bati penumpang di bawah umur 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes PCR atau Rapid Tes antigen sebagai syarat perjalanan. Surat edaran ini nantinya akan berlaku mulai 22 Desember 2020.

Baca Juga: Catat Ya! Berikut Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Rapid Test Antigen

Surat Edaran ini dibuat untuk menken penyebaran virus corona di moda transportasi kereta api pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat angka penyebaran virus corona terus meningkat. Penetapan petunjuk pelaksanaan orang dengan tranpsortasi perkeretapian sebagaiaman dimaksud dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberngkatan, selama perjalanan sampai degnan stasiun kedatangan. Termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensi dengan stekhholder terkait.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Rekomendasi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved