Menteri Arifin Minta PNS di Lingkungan ESDM Taat Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:59 WIB
Menteri ESDM Arifin mendorong, agar Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 bagi seluruh pegawai Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak Dan Gas Bumi Aceh (BPMA).

Tujuannya agar seluruh Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.



"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu kedisiplinan para Wajib Lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM, yaitu JUJUR," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Rabu (23/12/2030).

(Baca Juga: PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!