Menteri Arifin Minta PNS di Lingkungan ESDM Taat Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:59 WIB
Arifin berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KESDM melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu dan lengkap.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, bahwa acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember yang lalu.

(Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif: Kejayaan Migas Telah Berlalu )

Senada dengan Menteri ESDM, Ego juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu. "Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," harap Ego.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!