Sudah Akhir Tahun, Berapa Dana Darurat yang Harus Dimiliki?
Kamis, 24 Desember 2020 - 10:15 WIB
JAKARTA - Menyiapkan dana darurat merupakan salah satu hal terpenting dalam setiap perencanaan keuangan . Apalagi dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat Covid-19, dana ini akan berperan besar ketika seseorang mengalami kesulitan keuangan.
Perlu diingat, setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda-berbeda. Perancang Keuangan Eko Endarto mengatakan besaran dana darurat ini juga akan dipengaruhi oleh status serta jumlah tanggungan masing-masing.
(Baca Juga: Catat! Ini Pentingnya Punya Dana Darurat Saat Pandemi)
"Jumlah dana darurat ini biasanya akan dihitung berdasarkan pengeluaran bulanan," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut dia, jika yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka setidaknya harus memiliki dana darurat sebesar enam kali jumlah pengeluaran bulanan. Atau, jika tidak, maka sebaiknya mempunyai aset untuk dijual di situasi darurat begini. "Kelolalah dana ini dengan baik," imbuhnya.
Lalu, bagi yang telah menikah dan belum memiliki anak, Eko mneyarankan memiliki dana darurat sebesar sembilan kali jumlah pengeluaran bulanan rumah tangga. "Namun alangkah baiknya agar menggabungkan dengan pasangan Anda agar dana darurat lebih besar," katanya.
(Baca Juga: Kolaborasi Webinar MNC Asset-Indopremier: Optimistis di Akhir Tahun dan Pentingnya Dana Darurat)
Sedangkan bagi yang telah menikah dan telah memiliki anak, maka setidaknya harus memiliki dana darurat sebesar 12 kali jumlah pengeluaran bulanan rumah tangga.
"Jumlah dana darurat ini akan bertambah besar seiring dengan bertambahnya jumlah tanggungan yang Anda miliki di dalam keuangan," tandasnya.
Perlu diingat, setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda-berbeda. Perancang Keuangan Eko Endarto mengatakan besaran dana darurat ini juga akan dipengaruhi oleh status serta jumlah tanggungan masing-masing.
(Baca Juga: Catat! Ini Pentingnya Punya Dana Darurat Saat Pandemi)
"Jumlah dana darurat ini biasanya akan dihitung berdasarkan pengeluaran bulanan," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut dia, jika yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka setidaknya harus memiliki dana darurat sebesar enam kali jumlah pengeluaran bulanan. Atau, jika tidak, maka sebaiknya mempunyai aset untuk dijual di situasi darurat begini. "Kelolalah dana ini dengan baik," imbuhnya.
Lalu, bagi yang telah menikah dan belum memiliki anak, Eko mneyarankan memiliki dana darurat sebesar sembilan kali jumlah pengeluaran bulanan rumah tangga. "Namun alangkah baiknya agar menggabungkan dengan pasangan Anda agar dana darurat lebih besar," katanya.
(Baca Juga: Kolaborasi Webinar MNC Asset-Indopremier: Optimistis di Akhir Tahun dan Pentingnya Dana Darurat)
Sedangkan bagi yang telah menikah dan telah memiliki anak, maka setidaknya harus memiliki dana darurat sebesar 12 kali jumlah pengeluaran bulanan rumah tangga.
"Jumlah dana darurat ini akan bertambah besar seiring dengan bertambahnya jumlah tanggungan yang Anda miliki di dalam keuangan," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda