Sampai Pertengahan Desember, OJK Catat Ada 151 Fintech Resmi

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:25 WIB
OJK menyebutkan bahwa hingga 15 Desember 2020 terdapat 151 fintech lending yang resmi dan terdaftar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (p2p) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan.

(Baca Juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Perusahaan Fintech P2P Lending Bukukan Pembiayaan Rp300 M)

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.



"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Sekar di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(Baca Juga: Financial Gap di Indonesia Membuat Fintech Tumbuh Melesat)

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More