Sampai Pertengahan Desember, OJK Catat Ada 151 Fintech Resmi
Kamis, 24 Desember 2020 - 11:25 WIB
OJK menyebutkan bahwa hingga 15 Desember 2020 terdapat 151 fintech lending yang resmi dan terdaftar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (p2p) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan.
(Baca Juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Perusahaan Fintech P2P Lending Bukukan Pembiayaan Rp300 M)
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Sekar di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
(Baca Juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Perusahaan Fintech P2P Lending Bukukan Pembiayaan Rp300 M)
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Sekar di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Lihat Juga :