Duh, KEK Batam Diduga Munculkan Ketidakadilan buat Industri Galangan Kapal Lokal

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat kepelabuhan dari National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi mengkritisi praktik kawasan ekonomi khusus (KEK) atau free trade zone yang banyak terjadi kekeliruan. Menurutnya pelaku industri di kawasan khusus tersebut, terutama industri galangan kapal , justru berkompetisi dengan industri sejenis di dalam negeri, alih-alih berorientasi ekspor.

"KEK tidak relevan. Karena industri kapal dan galangan yang sudah menyebar di banyak wilayah kemudian harus berkompetisi dengan galangan kapal di Batam yang menerima insentif,” ujar Siswanto hari ini (24/11) di Jakarta. ( Baca juga:Wow! Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta )

Dia mengatakan, industri kapal dan galangan di Batam hanya membayar pajak 1,5%-3%. Sementara pengusaha kapal nasional di luar Batam dikenakan pajak hingga 19%-30,5%. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5%-17,5%.



“Kondisi ini menyebabkan galangan kapal di Indonesia yang padat teknologi, modal, dan tenaga kerja kesulitan bergerak sehingga menyebabkan daya serap bahan baku utama mereka, yakni baja ikut tersendat,” tambahnya.

Dia menjelaskan penyebaran galangan kapal Indonesia belum merata. Dari 141 pelabuhan di Indonesia yang dikelola BUMN pelabuhan, hanya 20% di antaranya yang memiliki galangan kapal. Sebagian besar terpusat di Batam, Jakarta, dan Surabaya.

Dirinya meminta pemerintah mereformasi konsep KEK dengan kembali menggunakan konsep klaster industri dengan tujuan mengintegrasikan industri. Misalnya industri galangan seharusnya berdekatan dengan pelabuhan dan industri baja sebagai bahan baku.

"Dalam kondisi kini seharusnya diberikan insentif terhadap industri-industri yang saling berkaitan,” paparnya.

Namun bila tetap menggunakan KEK maupun FTZ maka harus ada ketegasan pemerintah di lapangan. Dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) disebutkan pelaku usaha dari luar negeri telah mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Selanjutnya, pengenaan bea masuk atas dumping (BMAD) harus dilakukan agar tidak merugikan investor asing yang telah mendukung industri dalam negeri serta negara secara terus-menerus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018, disebutkan bahwa dengan belum dikenakannya BMAD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pengeluaran bahan baku dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), negara berpotensi dirugikan sebesar Rp34 miliar. ( Baca juga:Terungkap, Prabowo dan Wamenhan Pernah Foto Bareng 23 Tahun Silam )

Dalam kajian yang dilakukan PT PAL tahun 2016 pasca-diterapkannya Peraturan Pemerintah 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.

Pemerintah sendiri menargetkan empat KEK baru ditetapkan tahun ini. Dengan begitu, target dalam RPJMN 2014-2019 untuk mengembangkan sebanyak 17 KEK hingga akhir 2019 dapat tercapai. Empat KEK baru tersebut ialah KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK MRO Batam.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More