Waspada Parsel Isi Barang Kedaluwarsa, Konsumen Harus Teliti Sebelum Membeli
Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:35 WIB
Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
"Ini sesuai Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Dia menambahkan, sebagai acuan masyarakat selain iklan, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar - benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalannya, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain - lain serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa.
(Baca juga: Sebelum Membuat Kue Natal, Pahami Dulu Perbedaan Dua Oven Ini )
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi menegaskan agar para pelaku usaha/produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
"Ini sesuai Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Dia menambahkan, sebagai acuan masyarakat selain iklan, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar - benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalannya, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain - lain serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa.
(Baca juga: Sebelum Membuat Kue Natal, Pahami Dulu Perbedaan Dua Oven Ini )
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi menegaskan agar para pelaku usaha/produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
Lihat Juga :