Siap-siap! Sanksi Menanti Bagi PNS yang Nekat Liburan Keluar Kota

Sabtu, 26 Desember 2020 - 08:24 WIB
Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021. “SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember

Dia menandaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB. Hal itu juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” kata Rini.

Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya. Selain itux PPK juga dimknta melakukan pengaturan pemberian cuti. “PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini,” kata Rini.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!